(90)MD213182000200037

Kode bpom dengan no (90)MD213182000200037 di kemasan untuk nomor izin edar MD 213182000200037 untuk produk yang tercatat sebagai Bintang Bir (Mengandung Alkohol ±4,7% V/v). Data yang terindeks mencatat nomor tersebut atas nama PT Multi Bintang Indonesia, dengan tanggal terbit 12 Juli 2023.

Di sisi perusahaan, PT Multi Bintang Indonesia Tbk menempatkan BINTANG Pilsener sebagai bagian dari portofolio BINTANG. Laporan perusahaan 2025 juga menyebut penguatan BINTANG Pilsener sebagai salah satu prioritas bisnis.

Nomor BPOM (90)MD213182000200037 Terdaftar untuk Produk Apa?

(90)MD213182000200037

Nomor MD 213182000200037 tercatat untuk Bintang Bir (Mengandung Alkohol ±4,7% V/v). Data registrasi yang tersedia mencantumkan merek Bintang, jenis produk berupa minuman, serta pendaftar PT Multi Bintang Indonesia.

Kode yang tercetak sebagai (90)MD213182000200037 pada kemasan memuat nomor registrasi yang sama setelah bagian “(90)”. Untuk pengecekan legalitas, bagian yang perlu dimasukkan ke kolom nomor registrasi ialah MD 213182000200037.

Informasi yang dapat dicocokkan dari data registrasi meliputi:

  • Nama produk: Bintang Bir (Mengandung Alkohol ±4,7% V/v)
  • Merek: Bintang
  • Nomor registrasi: MD 213182000200037
  • Pendaftar: PT Multi Bintang Indonesia
  • Tanggal terbit yang tercatat: 12 Juli 2023
  • Jenis produk: Minuman

BPOM menjelaskan bahwa nomor izin edar untuk pangan olahan produksi dalam negeri menggunakan format BPOM RI MD yang diikuti digit angka. BPOM juga menyebut masa berlaku izin edar pangan olahan selama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Status Izin Edar BPOM (90)MD213182000200037

Data yang diperbarui pada 11 Agustus 2025 mencatat MD 213182000200037 sebagai nomor registrasi BPOM untuk Bintang Bir (Mengandung Alkohol ±4,7% V/v). Data yang sama mencantumkan PT Multi Bintang Indonesia sebagai pendaftar dan tanggal terbit 12 Juli 2023.

InformasiData yang tercatat
Nama produkBintang Bir (Mengandung Alkohol ±4,7% V/v)
MerekBintang
Nomor BPOMMD 213182000200037
PendaftarPT Multi Bintang Indonesia
Tanggal terbit12 Juli 2023
Status pada data terindeksTerdaftar BPOM

Status pada tabel mengikuti data registrasi yang tersedia dan diperbarui pada Agustus 2025. Untuk memastikan status izin pada saat produk dibeli, pengecekan ulang pada kanal resmi BPOM tetap diperlukan karena data izin edar dapat berubah.

BPOM sendiri menjelaskan bahwa nomor izin edar berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap pangan olahan. Nomor MD digunakan untuk produk pangan olahan produksi dalam negeri, termasuk persyaratan khusus untuk produsen minuman beralkohol.

BINTANG Pilsener dan PT Multi Bintang Indonesia

BINTANG Pilsener merupakan salah satu brand yang tercantum dalam portofolio resmi PT Multi Bintang Indonesia. Dalam Laporan Tahunan dan Keberlanjutan 2025, perusahaan menyebut penguatan BINTANG Pilsener sebagai prioritas sekaligus mencatat pengembangan format kemasan yang lebih kecil untuk BINTANG Pilsener dan BINTANG Crystal.

Siaran pers perusahaan pada 2026 juga menyebut BINTANG Pilsener sebagai produk yang secara historis mendominasi portofolio ekspor Multi Bintang Indonesia. Perusahaan menyebut PT Multi Bintang Indonesia Tbk sebagai produsen bir BINTANG.

Nama produk pada data registrasi BPOM yang ditemukan berbunyi Bintang Bir (Mengandung Alkohol ±4,7% V/v), sedangkan perusahaan menggunakan nama BINTANG Pilsener dalam portofolio brand. Karena sumber yang tersedia tidak menampilkan nomor MD tersebut secara langsung pada halaman produk resmi BINTANG Pilsener, kedua penyebutan tersebut sebaiknya tetap dibedakan ketika melakukan pengecekan berdasarkan label kemasan.

Kemasan BINTANG yang Berkaitan dengan No (90)MD213182000200037

BINTANG tersedia dalam beberapa format kemasan. Dokumen perusahaan menyebut BINTANG dalam ukuran botol 330 ml dan 620 ml, sedangkan data produk ritel yang terindeks mencantumkan Bintang Beer Botol 620 ml dengan nomor BPOM MD 213182000200037.

Data ritel tersebut memberikan informasi:

  • Produk: Bintang Beer Botol
  • Isi: 620 ml
  • Nomor BPOM: MD 213182000200037
  • Satuan penjualan: 1 botol

Keterangan kemasan perlu dicocokkan dengan botol yang sedang diperiksa. Nomor BPOM yang sama belum cukup untuk mengabaikan perbedaan nama, ukuran, label, atau informasi lain pada kemasan.

Dokumen Multi Bintang juga mencatat penggunaan botol BINTANG ukuran 330 ml dan 620 ml dalam sistem pengembalian botol. Catatan tersebut berasal dari laporan keberlanjutan perusahaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap ukuran BINTANG menggunakan nomor MD yang sama.

Cara Cek BPOM untuk No (90)MD213182000200037

Pengecekan paling aman dilakukan dengan membandingkan nomor pada kemasan dengan data yang muncul di kanal resmi BPOM. BPOM punya pengecekan izin edar untuk pangan olahan dan juga BPOM Mobile yang dapat digunakan untuk mengecek produk dengan mengetik nama produk atau memindai informasi produk.

  1. Buka situs resmi pengecekan produk BPOM.
  2. Pilih pencarian berdasarkan nomor registrasi atau nama produk.
  3. Masukkan MD 213182000200037 pada kolom yang tersedia.
  4. Jalankan pencarian.
  5. Cocokkan nama produk dan informasi pendaftar yang muncul dengan label BINTANG pada kemasan.
  6. Periksa kembali nomor izin edar pada botol agar tidak ada digit yang tertukar.
  7. Jika hasil pencarian berbeda dengan informasi pada kemasan, jangan menyamakan kedua data sebelum memperoleh konfirmasi dari BPOM.

BPOM juga menjelaskan bahwa konsumen dapat menggunakan BPOM Mobile untuk memeriksa izin edar pangan olahan dengan mengetik nama produk atau melakukan pemindaian.

Data Produk BINTANG Pilsener yang Terkonfirmasi dari Sumber Perusahaan

PT Multi Bintang Indonesia menempatkan BINTANG Pilsener sebagai brand dalam portofolio BINTANG bersama BINTANG Crystal, BINTANG Anggur Merah, BINTANG Arak Jeruk & Madu, BINTANG Radler, dan BINTANG 0.0. Daftar tersebut tercantum pada situs perusahaan dan publikasi perusahaan.

Laporan 2025 menunjukkan posisi BINTANG Pilsener masih mendapat perhatian besar dalam strategi perusahaan. Multi Bintang Indonesia menyebut penguatan BINTANG Pilsener serta pengembangan portofolio melalui produk dan format kemasan baru sebagai bagian dari strategi 2025.

Informasi yang dapat dipastikan dari sumber perusahaan mencakup identitas brand dan perusahaan. Sebaliknya, rincian komposisi lengkap yang spesifik untuk nomor MD 213182000200037 tidak ditemukan dalam sumber resmi yang tersedia, sehingga komposisi tidak dapat dicantumkan tanpa risiko menambahkan informasi yang belum terverifikasi.

Distributor dan Jaringan Distribusi Produk BINTANG

PT Multi Bintang Indonesia Niaga (MBIN) tercatat sebagai entitas anak PT Multi Bintang Indonesia Tbk dengan bidang usaha distributor minuman. Laporan keuangan 2025 mencatat kepemilikan Multi Bintang Indonesia atas MBIN sebesar 99,90 persen.

Riwayat perusahaan juga menjelaskan bahwa PT Multi Bintang Indonesia mendirikan PT Multi Bintang Indonesia Niaga sebagai distributor utama minuman dan menjalankan kegiatan penjualan serta pemasaran perusahaan.

BINTANG → PT Multi Bintang Indonesia Tbk → PT Multi Bintang Indonesia Niaga sebagai distributor minuman.

Hubungan perusahaan tersebut membantu membedakan pihak yang mendaftarkan produk dengan entitas yang menjalankan fungsi distribusi.

Verifikasi Nomor BPOM MD 213182000200037 Sebelum Membeli

Nomor MD 213182000200037 tercatat untuk Bintang Bir (Mengandung Alkohol ±4,7% V/v), dengan PT Multi Bintang Indonesia sebagai pendaftar dan tanggal terbit 12 Juli 2023 berdasarkan data registrasi yang tersedia. PT Multi Bintang Indonesia sendiri mencantumkan BINTANG Pilsener sebagai bagian dari portofolio resminya.

Saat memeriksa kemasan BINTANG, cocokkan beberapa informasi sekaligus:

  • Nomor BPOM: MD 213182000200037
  • Nama atau merek: Bintang
  • Nama perusahaan: PT Multi Bintang Indonesia
  • Ukuran kemasan: cocokkan dengan produk yang sedang diperiksa
  • Informasi pada label: pastikan konsisten dengan hasil pemeriksaan BPOM

Nomor izin edar juga perlu dipahami sesuai format yang digunakan BPOM. BPOM menyatakan bahwa produk pangan olahan produksi dalam negeri menggunakan kode MD, sedangkan produk pangan olahan impor menggunakan ML.

Untuk produk yang ditemukan di pasaran, hasil pemeriksaan pada database resmi BPOM tetap menjadi acuan paling relevan. Data pihak ketiga dapat membantu menemukan informasi awal, tetapi status izin edar sebaiknya dikonfirmasi kembali pada kanal regulator.

no bpom yang di scan (90)MD213182000200037 tercatat sebagai nomor izin edar untuk Bintang Bir (Mengandung Alkohol ±4,7% V/v), dengan PT Multi Bintang Indonesia sebagai pendaftar. BINTANG Pilsener sendiri tercantum sebagai brand resmi dalam portofolio PT Multi Bintang Indonesia. Karena status izin edar dapat berubah, pemeriksaan resmi BPOM sebelum membeli memberikan kepastian yang lebih baik dibanding hanya mengandalkan nomor yang tercetak pada kemasan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar