Coca Cola Minuman Berkarbonasi Rasa Kola

Industri minuman ringan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan, terdorong oleh peningkatan konsumsi masyarakat terhadap produk-produk siap minum. Salah satu produk yang memiliki kehadiran kuat dan terkenal luas di pasar adalah Coca Cola. Produk ini telah menjadi bagian dari kategori minuman berkarbonasi yang populer di berbagai segmen konsumen, baik di lingkungan rumah tangga maupun sektor ritel modern.

Oleh karena itu, artikel ini bertujuan memberikan gambaran faktual dan objektif mengenai Coca Cola Minuman Berkarbonasi Rasa Kola, termasuk data registrasi, komposisi, legalitas, dan peran pelaku usaha di balik produk ini.

Table of Contents

Coca Cola Apakah Sudah BPOM?

Coca Cola adalah minuman ringan berkarbonasi dengan rasa khas kola yang telah terkenal secara global. Di Indonesia, produk ini didistribusikan secara resmi oleh PT Coca-Cola Bottling Indonesia, dan telah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).

KategoriInformasi
Jenis ProdukPangan Olahan
Nama ProdukMinuman Berkarbonasi Rasa Kola
MerekCOCA COLA
Nomor RegistrasiMD266510035032
Tanggal Terbit2025-02-17
Komposisi
KemasanBotol Plastik PET 250 ml, 390 ml, 1 L, 1.5 L
PendaftarPT COCA-COLA BOTTLING INDONESIA
Diterbitkan Olehe-Registration Pangan Olahan
DirektoratDirektorat Registrasi Pangan Olahan

Berdasarkan data dari situs e-Registration BPOM, Coca Cola varian rasa kola ini memiliki nomor registrasi MD 266510035032 dan terdaftar sebagai Pangan Olahan. Tanggal terbit izin edar adalah 17 Februari 2025, dengan rincian kemasan berupa botol plastik PET berukuran 250 ml, 390 ml, 1 L, dan 1,5 L. Pendaftaran langsung oleh PT Coca-Cola Bottling Indonesia, menunjukkan bahwa produk ini berada dalam pengawasan dan kendali mutu yang sesuai standar nasional.

Legalitas dan Status Keamanan

Izin edar dari BPOM menunjukkan bahwa Coca Cola telah melalui proses evaluasi keamanan pangan yang ketat, termasuk pengujian bahan baku, pengemasan, serta labelisasi produk. Meskipun pada dokumen yang tampil tidak tercantum komposisi secara rinci, kehadiran izin resmi menjamin bahwa seluruh bahan telah memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Selain itu, Coca Cola diklasifikasikan sebagai produk yang didaftarkan melalui sistem e-Registration Pangan Olahan dan diterbitkan oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan, yang merupakan bagian dari BPOM RI. Ini menambah kredibilitas terhadap proses administrasi dan pengawasan terhadap produk tersebut.

Peranan Produsen

PT Coca-Cola Bottling Indonesia merupakan bagian dari sistem produksi dan distribusi global Coca-Cola Company. Perusahaan ini bertanggung jawab atas produksi lokal, distribusi, serta pengendalian kualitas produk Coca Cola di pasar Indonesia.

Dengan fasilitas produksi tersebar di berbagai wilayah, PT Coca-Cola Bottling Indonesia berperan penting dalam memastikan ketersediaan produk secara luas, baik di pasar modern, tradisional, maupun kanal daring.

Kesimpulan

Coca Cola Minuman Berkarbonasi Rasa Kola merupakan produk legal yang telah terdaftar di BPOM dan memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pangan olahan. Terlebih, produk ini di buat oleh perusahaan yang memiliki rekam jejak panjang dalam industri minuman ringan. Konsumen dapat mengonsumsi produk ini dengan tingkat keyakinan tinggi terhadap keamanan dan kualitasnya. Karena, mengingat semua prosesnya telah sesuai dengan regulasi resmi.

Tinggalkan komentar