Dojako Clear and Skin Toner Apakah Sudah BPOM?

Masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya keamanan dalam penggunaan produk kosmetik. Salah satu indikator utama keamanan produk kosmetik di Indonesia adalah nomor notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, sebelum membeli atau menggunakan suatu produk, konsumen perlu memverifikasi status legalitasnya melalui situs resmi BPOM.

Salah satu produk yang saat ini beredar di pasaran adalah Dojako Clear and Skin Toner. Produk ini mengklaim dapat membantu membersihkan dan menyegarkan kulit wajah. Namun, apakah produk ini sudah mendapat persetujuan dari BPOM? Artikel ini akan mengulas secara faktual berdasarkan data resmi yang tersedia.

Table of Contents

Dojako Clear and Skin Toner Apakah Sudah BPOM?

Dojako Clear and Skin Toner merupakan produk perawatan kulit yang hadir untuk membersihkan sisa kotoran dan minyak setelah mencuci wajah. Produk ini juga berfungsi untuk membantu menyeimbangkan pH kulit dan mempersiapkan kulit agar lebih optimal dalam menerima rangkaian skincare selanjutnya.

Produk ini dipasarkan oleh PT Dojako Kosmetik Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan penjualan kosmetik. Sementara proses produksinya berasal dari perusahaan asal Tiongkok, yaitu Guangzhou Yin Ji Biotechnology Co., Ltd.

Berdasarkan hasil pencarian pada situs resmi cekbpom.pom.go.id, Dojako Clear and Skin Toner telah terdaftar secara resmi di BPOM dengan rincian sebagai berikut:

KategoriInformasi
Jenis ProdukKosmetika
Nama ProdukCLEAR AND SKIN TONER
MerkDOJAKO
Nomor RegistrasiNA1122101193
Tanggal Terbit2022-12-22
KemasanBotol, Dus 400 ml, Botol, Dus 50 ml, Botol, Dus 100 ml, Botol, Dus 200 ml
Komposisi
PendaftarDOJAKO KOSMETIK INDONESIA, PT
Diproduksi OlehGuangzhou Yin Ji Biotechnology Co., Ltd.
Kits
Diterbitkan OlehDirektorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
NotifikasiNotifikasi Kosmetika

Nomor registrasi yang terbit di situs BPOM menunjukkan bahwa produk ini telah melalui proses notifikasi, yang mencakup evaluasi terhadap keamanan bahan, label, dan informasi pendukung lainnya. Meskipun BPOM tidak melakukan pengujian produk satu per satu, proses verifikasi ini tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan produk kosmetik di Indonesia.

Kesimpulan

Dojako Toner adalah produk yang telah memiliki nomor notifikasi BPOM yang valid, dengan nomor NA1122101193. Artinya, produk ini telah terbukti layak edar di wilayah Indonesia sesuai ketentuan regulasi kosmetik yang berlaku.

Meski demikian, pengguna tetap harus untuk memperhatikan reaksi kulit masing-masing, terutama jika memiliki riwayat kulit sensitif atau alergi. Memastikan produk kosmetik memiliki nomor BPOM yang sah adalah langkah awal yang penting dalam memilih produk perawatan kulit yang aman dan bertanggung jawab.

Tinggalkan komentar