Permen jeli adalah salah satu jenis makanan ringan yang cukup populer di berbagai kalangan. Di Indonesia, salah satu merek yang konsisten memproduksi jeli berkualitas adalah Yupi. Perusahaan ini terkenal luas sebagai produsen beragam jeli dengan berbagai bentuk, rasa, dan kemasan. Salah satu variannya yang cukup banyak ditemukan di pasaran adalah Yupi Strawberry Kiss.
Produk ini merupakan permen jeli dengan cita rasa stroberi. Keberadaan rasa stroberi menjadi pilihan karena karakter rasanya yang mudah diterima banyak orang. Namun, sebelum memilih produk camilan, penting bagi konsumen untuk mengetahui lebih dalam tentang status legalitas dan keamanan produk tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya.
Yupi Strawberry Kiss
Yupi Strawberry Kiss adalah produk permen jeli dengan rasa stroberi yang berasal dari PT Yupi Indo Jelly Gum. Produk ini tersedia dalam bentuk toples plastik berukuran 300 gram. Di pasaran, produk ini biasanya dijual di toko swalayan, minimarket, toko camilan, dan juga di berbagai platform e-commerce.
Secara bentuk dan tekstur, produk ini sama seperti permen jeli Yupi pada umumnya, yaitu kenyal, elastis, dan memiliki aroma stroberi yang khas. Produk ini hadir sebagai makanan ringan, sehingga konsumsinya harus sesuai dengan porsi wajar, khususnya bagi anak-anak.
Yupi Strawberry Kiss Apakah Sudah BPOM?
Aspek legalitas produk pangan olahan merupakan hal penting yang harus kalian ketahui sebagai konsumen. Yupi Strawberry Kiss sudah resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) dengan nomor registrasi MD 224510027115.
Detail informasi produk yang terdaftar adalah sebagai berikut:
Informasi | Keterangan |
---|---|
Jenis Produk | Pangan Olahan |
Nama Produk | Kembang Gula Lunak Jeli Rasa Stroberi (Strawberry Kiss) |
Merk | YUPI |
Nomor Registrasi | MD 224510027115 |
Tanggal Terbit | 2021-09-10 |
Kemasan | Plastik dalam Toples Plastik (300g) |
Komposisi | – |
Pendaftar | PT. YUPI INDO JELLY GUM |
Diproduksi Oleh | PT. Yupi Indo Jelly Gum |
Diterbitkan Oleh | e-Registration Pangan Olahan Direktorat Registrasi Pangan Olahan |
Dengan adanya nomor registrasi BPOM, konsumen dapat memastikan bahwa Yupi Strawberry Kiss telah melalui proses verifikasi keamanan pangan, termasuk kelayakan bahan baku, proses produksi, dan izin edar.
Status Keamanan
Keamanan konsumsi produk ini sangat bergantung pada porsi dan cara penggunaan. Yupi Strawberry Kiss cocok sebagai makanan ringan pelengkap, bukan sebagai pengganti makanan utama. Bagi anak-anak sebaiknya tetap dalam pengawasan orang tua agar tidak mengonsumsi dalam jumlah berlebihan.
Sejauh ini, tidak ada laporan resmi mengenai kandungan berbahaya pada produk ini, terutama karena BPOM tidak akan mengeluarkan izin edar jika suatu produk mengandung zat yang berbahaya.
Sebagai permen jeli rasa buah, produk ini tidak memiliki batasan usia secara resmi, tetapi pada praktiknya sering menjadi makanan untuk anak-anak hingga remaja. Orang dewasa juga sering memilih produk ini sebagai camilan ringan untuk menemani aktivitas harian.
Namun, untuk individu dengan kondisi medis tertentu seperti alergi terhadap bahan gelatin, pewarna, atau aroma buatan, ada baiknya membaca label kemasan sebelum mengonsumsi.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Yupi Strawberry Kiss merupakan salah satu produk camilan jeli dengan rasa stroberi yang aman dan legal untuk dikonsumsi. Status registrasi resmi dari BPOM menjadi bukti bahwa produk ini telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi konsumen yang ingin membeli produk makanan ringan, khususnya permen jeli, memastikan produk sudah memiliki nomor BPOM adalah langkah penting untuk keamanan jangka panjang. Dengan memilih produk resmi seperti Yupi Strawberry Kiss, Anda bisa menikmati rasa stroberi yang khas tanpa perlu khawatir soal keamanannya.